Eks Kadis Kominfo Taput Sumut dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Internet
![]() |
Eks Kadis Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar selaku PPK, menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (30/6). (Agusman/Sumut Pos) |
MEDAN, POTRETNEWS.com — Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Kominfo Taput), Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diganjar hukuman masing-masing 3 tahun penjara.
Keduanya terbukti bersalah secara bersama-sama, korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6)."Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas hakim ketua Sarma Siregar seperti dilansir Sumutpos.com.Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 1 bulan."Para terdakwa diyakini terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas hakim.Roy Pribadi

























