PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Ruang sidang di Museum Tekstil Palembang kembali menjadi saksi bisu drama lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap yang menjerat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada Senin (30/6/2025), persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Idi II Amin, ini menghadirkan lima saksi kunci, termasuk Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekda OKU Dharmawan Irianto.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB ini mengagendakan pemeriksaan saksi, baik secara daring maupun luring.Tiga anggota DPRD OKU, Ferlan Julainsyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati, mengikuti persidangan secara daring, sementara Bupati Teddy Meilwansyah dan Sekda Dharmawan Irianto hadir langsung di ruang sidang.Adapun seperti dilansir
Tribunnews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya melontarkan pertanyaan tajam kepada para saksi, berusaha menguak tabir di balik dugaan praktik korupsi ini.
Sesi pertanyaan pertama diarahkan kepada Sekda OKU, Dharmawan Irianto. JPU dengan lugas menanyakan seputar Pokir (Pokok Pikiran). Namun, jawaban Dharmawan justru membuat jaksa terkejut. "Saya tidak tahu pak, Pokir itu apa," kata Dharmawan polos, seolah istilah penting dalam anggaran daerah tersebut asing baginya.Sebagai Kepala Sekretaris Daerah OKU, Dharmawan kemudian dihujani puluhan pertanyaan mengenai tahapan-tahapan anggaran dana OKU.JPU bahkan menanyakan secara spesifik apakah ada "Fee Pokir" dalam anggaran tersebut."Tidak ada pak," jawab Dharmawan singkat.
Sepanjang pemeriksaan, Dharmawan Irianto kerap kali menjawab "tidak tahu" atau "lupa" terhadap pertanyaan-pertanyaan JPU.Kondisi ini membuat jaksa sesekali meninggikan suara, mencoba mengingatkan Sekda OKU tersebut.Karena jawaban yang tidak memuaskan, JPU akhirnya menghentikan pemeriksaan terhadap Dharmawan Irianto.Setelah Sekda OKU, giliran Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang mendapatkan giliran untuk menjawab pertanyaan.Teddy ditanya mengenai awal mula menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati OKU pada tahun 2024 dan pengelolaan dana anggaran OKU saat itu.Saat ditanya mengenai dana Fee Pokir yang ramai diperbincangkan, Teddy Meilwansyah mengakui ia mengetahui kejadian tersebut setelah beberapa kontraktor menggelar aksi massa, menuntut pembayaran atas proyek yang telah selesai dikerjakan."Saya minta kepada pemegang anggaran saat itu untuk dipercepat pencairan dananya karena proyeknya sudah selesai namun belum dibayar, saya langsung perintahkan agar segera dicairkan," jelas Teddy Meilwansyah.Namun, ia bersikukuh tidak mengetahui adanya kesepakatan "fee proyek" sebesar 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia setelah dana tersebut cair."Saya tidak mengetahui itu pak," tegasnya. ***
Editor:Roy Pribadi