Baru Saja Bebas Jalani Hukuman, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

<b>Baru Saja Bebas Jalani Hukuman, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK</b>

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Senin, 30 Juni 2025 17:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia pada Senin (30/6) sore.

Penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (29/6) dini hari.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," terang Budi.

Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id