KPK Segel Kantor Kontraktor Dalihan Natolu Grup, Diduga Terkait OTT di Madina Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 00:45 WIB
bkpk-segel-kantor-kontraktor-dalihan-natolu-grup-diduga-terkait-ott-di-madina-sumutbKPK segel sebuah kantor kontruksi di Padangsidimpuan terkait OTT di Madina. (istimewa/ Vivamedan)

MANDAILING NATAL, POTRETNEWS.com — Sebuah kantor perusahaan kontrakor Dalihan Natolu Grup (DNG) dikabarkan disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , didga terkait operasi tangkap tangan ( OTT ), di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut).

Foto pintu tertutup dengan kertas menonton dalam pengawasan KPK tersebut beredar luas di kalangan jurnalis juga media sosial.

Terlihat kertas tersebut ditempelkan pada pintu merupakan Kantor DNG Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik ​​melakukan OTT di Madina. Operasi tersebut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR , di wilayah Sumatera Utara.

Benar, bahwa pada Kamis malam, 26 Juni 2025. KPK telah melakukan kegiatan penangkapan tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat malam, 27 Juni 2025.

“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” jelas Budi.

Budi mengatakan 6 orang diamankan akan diboyong gedung KPK di Jakarta melalui Bandara Internasional Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deliserdang, malam ini.

Sampai saat ini KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutur Budi.

Untuk saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam, untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut. Seluruhnya, akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih, di Jakarta.

”Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ucap Budi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id