Home > Berita > Umum

”Bisnis” Kartu Pers Marak di Bireuen Aceh, Oknum Pejabat dan PNS Membeli dengan Harga Rp400-Rp500 Ribu per Lembar

Sabtu, 28 Juni 2025 01:10 WIB
bbisnis-kartu-pers-marak-di-bireuen-aceh-oknum-pejabat-dan-pns-membeli-dengan-harga-rp400rp500-ribuIlustrasi.

BIREUEN, POTRETNEWS.com — Jangan heran jika wilayah Bireuen dipenuhi sejumlah wartawan. Soalnya mulai dari pejabat dan PNS biasa banyak sudah mengantongi kartu pers. Mudahnya mendapatkan indentitas seolah wartawan, kartu tersebut kini jadi bisnis dan diperjual belikan kelompok tertentu.

Hasil laporan dan penelusuran media ini, ada media online memperjual belikan kartu pers (ID Card ) bagaikan jual pisang goreng. Siapa pun dengan mudah memperolehnya.

Perjual belikan ID Card profesi wartawan seolah dengan sangat mudah. Satu lembar kartu pers itu, dibandrol dengan harga antara Rp 400 - Rp 500 ribu perlembar.

"Organisasi pers harusnya menertibkan gaya seperti ini," ungkap seorang tokoh di Bireuen kepada beritamerdeka.net Jumat 27 Juni 2025.

Salah seorang Keuchik di Bireuen yang tidak mau disebut namanya menceritakan bahwa dia sangat heran dengan media online yang bebas mengeluarkan kartu pers. "Setahu saya wartawan itu kan punya karya, bukan hanya pegang pegang kartu," ungkapnya.

Menurut keuchik tersebut, oknum wartawan tersebut tidak segan segan untuk peras para Keuchik maupun pejabat di daerah itu.

"Kerjanya setiap hari bukan melahirkan karyanya, tapi menakut nakuti keuchik dan kepala sekolah," tambahnya.

Salah seorang wartawan liputan wilayah Bireuen Hendri kepada media ini mengatakan memang ID Card wartawan bisa dikeluarkan begitu mudah karena ada media dan oknum wartawan memperjual belikan ID Card wartawan ( kartu Pers ).

Kata Hendri harga kartu pers bervariasi tergantung pada media dan penjualnya. harga kartu pers berkisar antara Rp.400 Ribu hingga Rp.500 Ribu. "Jadi jangan heran sejumlah ASN atau sebagian pejabat di Bireuen memiliki kartu pers," katanya.

Terkadang, tambah Hendri, ketika ingin berjumpa sumber, seorang pejabat tingkat eselon II dan III, mengaku ada indentitas kartu pers.

"Saya wartawan juga, sambil menunjukkan kartu pers dari media online tertentu," cerita Hendri.

Sebagaimana aturan yang berlaku, bagi setiap aparatur negara (ASN) tidak boleh menjadi profesi jurnalis. Selain melanggar UU ASN juga bertentangan dengan UU Pers."Mereka harus pilih salah satu, ASN atau wartawan?," ungkap salah seorang ahli pers.

Bahkan, seseorang yang sedang menjabat di dinas tertentu, atasannya ( bupati atau sekda) bisa mencopotnya dari jabatan eselon II dan III. Kalau ASN biasa akan disuruh memilih, apa tetap mau jadi ASN atau memilih jadi wartawan.

Sementara di UU Pers juga dilarang keras seorang wartawan memiliki pekerjaan lain yang sifatnya ganda profesi. Misal, wartawan itu tidak boleh jadi PNS, TNI/Polri, Pengacara, LSM, dan profesi lainnya.

Sebab wartawan sifatnya profesional, artinya wartawan melakukan pekerjaannya secara terus menurus menghadirkan karya jurnalistiknya. Jika ada profesi ganda nantinya akan terjadi konflik kepentingan. Sehingga wartawan tidak akan netral lagi dalam kesehariannya saat bertugas, sementara UU Pers menuntut itu. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id