Jaksa: Terdakwa Korupsi Tol Padang-Sicincin tak Berhak Terima Ganti Rugi karena Lahan Itu Milik Pemkab Padangpariaman

Jum'at, 27 Juni 2025 16:01 WIB
bjaksa-terdakwa-korupsi-tol-padangsicincin-tak-berhak-terima-ganti-rugi-karena-lahan-itu-milikJPU menghadirkan sembilan saksi dan satu ahli geodesi dari Universitas Negeri Padang (UNP) bernama Defwaldi di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/6/2025).

PADANG, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa para terdakwa dalam kasus korupsi Tol Padang–Sicincin tidak berhak menerima dana ganti rugi.

Alasannya karena lahan yang diganti rugi merupakan aset milik Pemkab Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/6/2025), saat JPU menghadirkan sembilan saksi dan satu ahli geodesi dari Universitas Negeri Padang (UNP) bernama Defwaldi.

Adapun seperti dilansir TRIBUNPADANG.COM, Dalam persidangan tersebut, para saksi diminta memberikan keterangan terkait proses pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang diduga bermasalah.

Seluruh saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya upaya penundaan pembayaran ganti rugi oleh anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T), karena terdapat indikasi bahwa lahan yang akan dibayarkan merupakan aset milik Pemkab Padangpariaman.

Selain para saksi, JPU juga menghadirkan seorang ahli geodesi dari Universitas Negeri Padang (UNP), Defwaldi.

Dalam keterangannya, Defwaldi menyatakan bahwa lahan yang dilintasi proyek jalan tol di kawasan Parit Malintang adalah aset milik Pemkab Padangpariaman.

Hal itu, menurutnya, telah dibuktikan melalui pengukuran dan pemeriksaan data secara presisi.

Kasus korupsi Tol Padang–Sicincin tahap dua ini menyeret 11 orang terdakwa, yang terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sembilan warga yang menerima dana ganti rugi lahan. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id