Jaksa: Terdakwa Korupsi Tol Padang-Sicincin tak Berhak Terima Ganti Rugi karena Lahan Itu Milik Pemkab Padangpariaman
JPU menghadirkan sembilan saksi dan satu ahli geodesi dari Universitas Negeri Padang (UNP) bernama Defwaldi di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/6/2025).PADANG, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa para terdakwa dalam kasus korupsi Tol Padang–Sicincin tidak berhak menerima dana ganti rugi.
Alasannya karena lahan yang diganti rugi merupakan aset milik Pemkab Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar).Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/6/2025), saat JPU menghadirkan sembilan saksi dan satu ahli geodesi dari Universitas Negeri Padang (UNP) bernama Defwaldi.Adapun seperti dilansir TRIBUNPADANG.COM, Dalam persidangan tersebut, para saksi diminta memberikan keterangan terkait proses pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang diduga bermasalah.Seluruh saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya upaya penundaan pembayaran ganti rugi oleh anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T), karena terdapat indikasi bahwa lahan yang akan dibayarkan merupakan aset milik Pemkab Padangpariaman.Roy Pribadi
























