Air Mata Buaya Sekdes Kertosari Kendal Mewek Saat Diborgol Jaksa, Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta
![]() |
KENDAL, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Wahyudi. Kali ini, giliran Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
PM diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 530 juta.Keterlibatan PM terungkap melalui hasil penyidikan mendalam yang dilakukan Kejari Kendal.Penetapan status tersangka terhadap PM dituangkan dalam surat resmi Kejari Kendal dengan nomor: B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.Pada Kamis malam (26/6/2025), PM digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Kendal.Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, bernama Wahyudi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.Wahyudi diduga melakukan korupsi dana desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu, atas pembangunan jalan desa dengan material cor beton yang tidak sesuai.Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD:/05/2025 pada tanggal 26 Mei 2025."Tersangka telah ditahan mulai hari ini di Lapas Kelas 2 A Kendal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution ditemui pada Senin (26/5/2025) petang.Lila mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendal sejak siang hingga sore. Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 530.875.083.Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan."Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari kec Singorojo Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan oleh penyidik kejaksaan.Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara."Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan."Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton tanggal 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kendal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara."Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kendal juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini."Kami akan menggali lebih dalam bilamana ditemukan peran dari pihak-pihak lain," tandasnya. ***Editor:
Roy Pribadi

























