Iuran Sampah LPS Pekanbaru Tembus Rp45 Ribu, DPRD: DLHK Jangan Diam
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak lepas tangan setelah membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol ketat terhadap operasional LPS guna memastikan pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat berjalan optimal."Perlu kita tegaskan, pemerintah kota jangan lepas tangan setelah LPS dibentuk. Artinya, betul-betul harus dikontrol supaya proses pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat ini berjalan sebagaimana mestinya," ujar Zulfan kepada awak media, seperti dilansir riauonline pada Kamis 26 Juni 2025.Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti munculnya berbagai laporan dari masyarakat terkait pungutan iuran sampah oleh LPS dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp45 ribu per bulan. Ia mengingatkan agar pengelolaan iuran tersebut tidak dijadikan ajang mencari keuntungan."Terkait iuran, ini kan sudah ada Perda retribusi sampah. Walaupun DLHK menyampaikan bahwa ini iuran, jangan sampai LPS berbisnis dengan masyarakat. Kita dapat informasi ada Rp45 ribu satu bulannya, ada yang Rp40 ribu, Rp30 ribu, bahkan Rp20 ribu. Ini jangan sekadar profit-oriented. Ujung-ujungnya masyarakat yang dikorbankan,” tegasnya.Roy Pribadi

























