Oknum Pejabat PUPR Ketahuan Belikan Mobil Fortuner untuk Pemborong, dari Uang Fee Korupsi Proyek
![]() |
Jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam kasus dugaan korupsi fee proyek DPRD OKU saat lanjutan sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (24/6/2025). |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Terbongkar kelakuan pejabat PUPR di sidang kasus korupsi proyek Pokir DPRD OKU.
Ahmad Sugeng Santoso sebagai pemborong dibelikan mobil Fortuner warna.Aliaran dana dari Novriansyah kala menjabat sebagai kepala Dinas PUPR OKU.Fakta kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dibongkar hakim di persidangan.Saksi sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU mengungkap fakta lain ketika dihadirkan di persidangan, dengan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, Selasa (24/6/2025).Baru keesokan harinya, mantan kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah bersama seseorang bernama Barmensyah datang langsung ke dealer dan menyerahkan uang cash Rp 505 juta."Yang menyerahkan uang pelunasan pak Novriansyah dan Barmensyah. Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Tempat kami itu jual beli mobil bekas yang mulia," katanya.Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah juga telah mengakui bahwa dia membeli mobil Toyota Fortuner dari dana fee yang diterima dari kontraktor proyek.Ia berdalih, bahwa mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan."Mobil Fortuner saya beli cash dari uang fee 2 persen yang diberikan Pak Sugeng. Belum seminggu dipakai, saya sudah ditangkap KPK," ujar Novriansyah dalam sidang sebelumnya.Ambil Uang Rp 1,5 M Dari Rekening Istri
Sidang perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU kembali dilanjutkan, kali ini giliran saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso (pemborong) yang dihadirkan jaksa KPK RI.Sidang digelar oleh PN Palembang di museum tekstil dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin, Selasa (24/6/2025).Ada lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK, yakni Anjeli teller Bank BCA Baturaja, Gunawan Marketing Showroom mobil di Baturaja, eks Kepala Dinas PUPR Novriansyah, dan dua lagi saksi dari pihak swasta.Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso turut dihadirkan di persidangan.Saksi yang pertama kali diperiksa adalah Anjeli teller bank BCA Baturaja yang melayani pencairan uang Rp 1,5 miliar dari rekening Sri Rahayu, yang merupakan istri terdakwa Ahmad Sugeng.Pencairan ini dilakukan, sebelum KPK melakukan OTT di OKU.Saksi Anjeli mengatakan sehari sebelum pencairan, Sri Rahayu mendatangi bank BCA dan mengajukan pencairan uang."Pencairan uangnya oleh ibu Sri Rahayu pak, saya bertemu langsung. Ibu Sri Rahayu datang satu hari sebelum," ujar saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.Lanjut saksi, ia menjelaskan saat melakukan pencairan nasabah mesti menunjukkan KTP dan rekening."Setelah syaratnya lengkap dan mengajukan pencairan, akan dikabari kalau uangnya sudah siap, begitu pak," katanya.Kemudian majelis hakim bertanya kepada saksi apakah kenal dengan Sri Rahayu dan terdakwa Ahmad Sugeng.Saksi menjawab tidak, di sela-sela sidang saksi tidak mengingat apakah terdakwa ikut bersama Sri Rahayu pada saat pencairan.Tetapi terdakwa membuka kacamata dan menganggukkan kepala seolah membenarkan kalau ia ikut ke bank pada saat pencairan uang Rp 1,5 miliar."Tidak tahu (siapa Sri Rahayu). Saya tidak ingat yang mulia apakah terdakwa ini ikut. Soalnya yang berhadapan dengan saya hanya ibu Sri Rahayu. Setelah dia mengajukan pencairan saya langsung lapor atasan," katanya.Kemudian lanjut hakim lagi, bertanya soal pekerjaan Sri Rahayu."Di KTP nya kan pasti ada pekerjaan yang tercantum, apakah saksi tahu?," tanya Hakim."Saya tidak tahu yang mulia. Hanya saya dia bilang punya toko komputer, " jawab saksi. ***Editor:
Roy Pribadi

























