Dua Mobil Innova KONI Riau Disita Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tak Bayar Pesangon Eks Karyawan
Mobil Innova milik KONI Riau yang disita Pengadilan Negeri Pekanbaru.PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menyita dua unit mobil Innova milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, Selasa (24/6/2025) sebagai jaminan dalam perkara gugatan eks karyawan KONI Riau terkait tuntutan pembayaran pesangon.
Mobil yang disita berupa dua unit Toyota Innova. Proses penyitaan dilakukan oleh petugas pengadilan menggunakan mobil towing dari halaman kantor KONI Riau.Kepala Bidang Hukum KONI Riau, Syahrial, membenarkan penyitaan tersebut dan menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru."Iya, itu memang disita. Tidak bisa kita tahan-tahan, sudah penetapan ketua. Mau ditahan, gimana mau ditahan kalau sudah penetapan ketua," ujarnya seperti dilansir GoRiau.com.Menurut Syahrial, penyitaan dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk pembayaran pesangon yang diminta lima orang eks karyawan. Namun ia menegaskan bahwa dalam struktur KONI, tidak ada kewajiban membayar pesangon.Roy Pribadi
























