Dua Mobil Innova KONI Riau Disita Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tak Bayar Pesangon Eks Karyawan

Rabu, 25 Juni 2025 05:35 WIB
bdua-mobil-innova-koni-riau-disita-pengadilan-negeri-pekanbaru-karena-tak-bayar-pesangon-eksMobil Innova milik KONI Riau yang disita Pengadilan Negeri Pekanbaru.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menyita dua unit mobil Innova milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, Selasa (24/6/2025) sebagai jaminan dalam perkara gugatan eks karyawan KONI Riau terkait tuntutan pembayaran pesangon.

Mobil yang disita berupa dua unit Toyota Innova. Proses penyitaan dilakukan oleh petugas pengadilan menggunakan mobil towing dari halaman kantor KONI Riau.

Kepala Bidang Hukum KONI Riau, Syahrial, membenarkan penyitaan tersebut dan menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya, itu memang disita. Tidak bisa kita tahan-tahan, sudah penetapan ketua. Mau ditahan, gimana mau ditahan kalau sudah penetapan ketua," ujarnya seperti dilansir GoRiau.com.

Menurut Syahrial, penyitaan dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk pembayaran pesangon yang diminta lima orang eks karyawan. Namun ia menegaskan bahwa dalam struktur KONI, tidak ada kewajiban membayar pesangon.

“Mereka menganggap bahwa pesangon itu ada, padahal tidak ada pesangon sebetulnya di KONI Riau ini. Yang ada hanya sagu hati,” ucapnya.

Syahrial menyebut pesangon berlaku bagi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, sementara KONI bukanlah lembaga usaha.

"Pegawai ini harusnya bukan pesangon, tapi sagu hati. Kalau sagu hati kita mau membayarkannya, kita usahakan," tambahnya.

Ia menyebut, tuntutan awal para eks karyawan mencapai lebih dari Rp400 juta, namun nilai yang kini ditetapkan pengadilan turun menjadi sekitar Rp142 juta.

“Kalau dia minta pesangon tidak bisa kita bayar, dan kalau sagu hati kita usahakan. Padahal nilai pesangon yang mereka minta tak jauh berbeda dengan sagu hati yang kita siapkan,” pungkasnya. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id