Diangkut Pakai Truk, Belasan HP Milik Staf Setwan DPRD Provinsi Bengkulu beserta Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Disita Kejaksaan

<b>Diangkut Pakai Truk, Belasan HP Milik Staf Setwan DPRD Provinsi Bengkulu beserta Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Disita Kejaksaan</b>
Rabu, 25 Juni 2025 09:30 WIB

BENGKULU, POTRETNEWS.com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (24/6/2025).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan sejumlah perkara korupsi yang melibatkan lembaga legislatif tersebut. Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB.

Selama proses tersebut, tim penyidik menyita belasan ponsel milik staf Setwan serta mengangkut sejumlah barang bukti menggunakan satu unit truk.

"Kami mengamankan puluhan kontainer berkas yang dimasukkan dalam truk untuk dibawa ke Kejati Bengkulu sebagai barang bukti," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, seperti dilansir Kompas.com pada Rabu (25/6/2025).

Ristianti menambahkan, berkas yang disita terkait dengan beberapa item yang sedang diperiksa, salah satunya adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

"Banyak itu, ada puluhan item yang kita periksa. Untuk detailnya belum bisa disampaikan. Jelasnya berkas yang ada kaitannya semuanya kita amankan, termasuk handphone dan laptop," jelasnya.

Saat ditanya mengenai potensi kerugian negara yang timbul dari perkara ini, Danang Prasetyo menegaskan, pihaknya masih melakukan perhitungan. Namun, ia memastikan bahwa jumlah kerugian negara tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Kami masih menghitung, tetapi dipastikan jumlahnya miliaran rupiah terhadap perkara yang sudah naik penyidikan," tegasnya.

Selain di Setwan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang terletak di kantor gubernur.

"Hari ini kami melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Setwan DPRD tahun 2024," tambah Danang.

Ia menjelaskan, penggeledahan ini terkait dengan beberapa dugaan perkara korupsi, meskipun saat ini hanya satu perkara yang dapat disebutkan, yaitu perjalanan dinas fiktif.

"Batasan penggeledahan ini bukan hanya perkara perjalanan dinas fiktif, tetapi ada beberapa yang lainnya. Statusnya sudah penyidikan dan ada puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan," pungkasnya.

Penyidikan ini merupakan langkah serius Kejati Bengkulu dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara, dengan harapan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id