Bendahara Desa Sukamenak Terjerat Kasus Korupsi, Bantuan Kementan Rp200 Juta Dipakai Bayar Utang

<b>Bendahara Desa Sukamenak Terjerat Kasus Korupsi, Bantuan Kementan Rp200 Juta Dipakai Bayar Utang</b>
Rabu, 25 Juni 2025 10:03 WIB

BANTEN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, berinisial PN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian tahun 2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (24/6/2025).

Dalam kasusnya, PN diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp200 juta, dari bantuan JUT tersebut.

Uang yang bersumber dari bantuan JUT tersebut, yang seharusnya dialokasikan untuk bantuan pertanian justru Ia pergunakan untuk membayar utang pribadi.

"Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial PN selaku koordinator lapangan sekaligus kaur keuangan Desa Sukamenak," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Muhammad Ichsan pada konferensi pers, seperti dilansir TribunBanten.com pada Selasa (25/6/2025) petang.

Ichsan menyebut, setelah penetapan sebagai tersangka, PN ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Penahanan dilakukan berdasarkan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Ichsan menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika anggota DPR RI periode 2019-2024 menggelontorkan dana aspirasi untuk JUT sebesar Rp100 juta per desa.

Setelah dana diterima oleh Desa Sukamenak dari Kementerian Pertanian, tersangka PN menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan keperluan pribadi.

Agar tindakannya tidak terdeteksi, PN membuat laporan pertanggungjawaban palsu terkait pekerjaan pembangunan jalan usaha tani yang seharusnya memiliki lebar 2,5 meter untuk area persawahan seluas 10 hektar.

Namun, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang, ditemukan adanya pekerjaan fiktif dalam pembangunan JUT.

"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembangunan JUT," ujar Ichsan.

Hasil audit tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi melalui keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti yang ada.

"Telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dugaan pekerjaan fiktif pengelolaan dana bantuan JUT yang bersumber dari APBN," jelasnya.

Dari perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka," pungkasnya. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id