Nekat.Jual Hutan TNTN Riau Dijadikan Kebun Sawit, Berapa Keuntungan Kepala Adat yang Sudah Membuat 200 Surat Hibah?

<b>Nekat.Jual Hutan TNTN Riau Dijadikan Kebun Sawit, Berapa Keuntungan Kepala Adat yang Sudah Membuat 200 Surat Hibah?</b>
Selasa, 24 Juni 2025 06:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap kepala adat JS (54) di Kabupaten Pelalawan, Riau, imbas keterlibatannya dalam penjualan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

JS, yang menjabat sebagai Bathin Puncak Rantau, diduga menerbitkan surat hibah untuk penjualan hutan konservasi tersebut, yang kemudian dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Tindakan ini berdampak negatif terhadap habitat gajah sumatera, yang semakin menyempit dan berisiko mengurangi populasinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, JS telah menerbitkan 200 lembar surat hibah untuk penjualan hutan TNTN.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah membuat 200 surat hibah untuk penjualan hutan TNTN," ungkap Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau yang dihadiri oleh Kompas.com pada Senin (24/6/2025).

Dari setiap penerbitan surat hibah tersebut, JS memperoleh keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Ade juga menyebutkan bahwa JS mengeklaim memiliki tanah ulayat seluas 113.000 hektar, di mana sebagian di antaranya berada dalam kawasan hutan TNTN dan sebagian lainnya di luar kawasan.

Penangkapan JS bermula dari penangkapan tersangka DY pada Februari 2025. DY mengaku telah membeli lahan seluas 20 hektar dengan menggunakan surat hibah yang diterbitkan JS.

"Dari keterangan DY, tanah itu dibeli dengan surat hibah yang diterbitkan JS. Untuk tersangka DY, kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," sebut Ade.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penjualan hutan lindung tersebut. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id