Wanita Warga Aceh Terduga Penjual ABG Jadi PSK di Malaysia Ditangkap di Pekanbaru setelah Buron 5 Bulan
![]() |
BANDA ACEH, POTRETNEWS.com — Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku utama kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya yang selama ini menjadi buron, di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Ini kami baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, seperti dilansir ANTARA pada Sabtu.Adapun terduga pelaku sendiri berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh. Tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis (19/6).Untuk diketahui, RH merupakan tersangka atas dugaan atau terlibat dalam tindakan menjual seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024.Korban sempat dilaporkan hilang, tetapi kemudian PAF ditemukan di Malaysia usai mendapat pertolongan sejumlah masyarakat Aceh di Malaysia. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta sudah dikembalikan kepada keluarganya.Roy Pribadi

























