Walhi Riau Dukung Upaya Pemulihan TN Tesso Nilo, ”Pendudukan Lahan karena Ada ’Pembiaran’ dari Pemerintah”

<b>Walhi Riau Dukung Upaya Pemulihan TN Tesso Nilo, ”Pendudukan Lahan karena Ada ’Pembiaran’ dari Pemerintah”</b>

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo

Sabtu, 21 Juni 2025 21:08 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengimbau melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan tidak sembrono dalam menertibkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau yang diduduki masyarakat sebagai lahan sawit.

Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan mereka mendukung upaya pemerintah memulihkan kawasan itu menjadi taman nasional kembali, tapu harus dibarengi dengan upaya penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat.

“Proses relokasi ini dikabarkan paling lambat dilakukan pada 22 Agustus 2025. Proses ini dikhawatirkan menimbulkan letusan konflik besar, apabila Satgas PKH atas nama negara melakukan tindakan penertiban dengan pendekatan militeristik dan represif,” ujar dia dalam keterangan resminya, seperti dilansir Tempo pada Jum'at 21 Juni 2025.

Taman Nasional Tesso Nilo seharusnya memiliki luas lahan sebesar 81 ribu hektare, tapi akibat alih fungsi lahan menjadi kebun sawit, kini hanya tersisa 20 ribu hektare.

Data itu disampaikan oleh Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon dalam kunjungan tim Satgas PKH ke Taman Nasional Tesso Nilo pada Selasa, 10 Juni 2025. Dari total lahan hutan yang tersisa, 6,7 ribu hektare berupa hutan primer, 5,4 ribu hektare hutan sekunder dan 7 ribu hektare semak belukar. Pemerintah memberi batas relokasi mandiri, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 22 Agustus 2025.

Menurut Eko, didudukinya lahan itu oleh warga juga tidak bisa dilepaskan dari adanya pembiaran yang dilakukan pemerintah selama ini.

“Adanya desa definitif dan sarana prasarana menunjukkan besarnya peran negara membiarkan atau bahkan mengakselerasi penguasaan dan aktivitas ilegal di sana,” ujar dia.

Mereka sepakat dengan upaya pemerintah memulihkan kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, namun aspek sosial juga harus dipertimbangkan. Salah-satunya, dengan memberikan msayarakat jangka benah yang patut dan kemudian secara bersamaan melakukan pergantian tanaman kelawapa sawit dengan tanaman hutan.

Menurut Walhi, tenggat waktu yang diberikan secara general akan memicu konflik besar, sebab relokasi bukan sekadar berpindah rumah, namun juga menyangkut urusan kebutuhan hidup.

Eko mengatakan, berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TN Tesso Nilo oleh masyarakat telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi area menjadi kawasan konservasi. Sedangkan penetapan area menjadi Kawasan konservasi terjadi pada 2004. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Lingkungan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id