Kilas Balik Dugaan Korupsi CPO Wilmar Group dan Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit pada 2022. Kejagung masih menunggu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group memberikan masing-masing Rp 937 miliar dan Rp 4,8 triliun.
Tiga perusahaan tersebut diseret Kejaksaan Agung ke pengadilan karena kasus korupsi CPO. Pengadilan Jakarta Pusat pada 19 Maret memutuskan ketiga perusahaan "terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan primer maupun subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging)".Kilas Balik KasusPada 2022, ketiga perusahaan tersebut dinilai bermufakat jahat melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, di mana Kemendag bertindak sebagai lembaga yang berwenang memberikan izin tersebut. Pemberian izin ekspor CPO bertentangan dengan ketentuan Kemendag, yakni perusahaan harus memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) atas minyak goreng.
Wilmar menanggapi uang Rp 11,8 triliun. Uang itu merupakan uang jaminan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh anak perusahaan Wilmar dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi periode Juli 2021 hingga Desember 2021.“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” kata siaran pers resmi perusahaan induk Wilmar Group yang diterima Tempo, Rabu, 18 Juni 2025.Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bukanlah uang jaminan. Jawaban tersebut merupakan respons atas pernyataan Wilmar Internasional yang dirilis pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Wilmar Group mengatakan bahwa menempatkan uang Rp 11,8 triliun tersebut ke dalam dana jaminan."Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. ***Editor:
Roy Pribadi

























