Polisi Bongkar 'Kuburan' Limbah B3 di Pekanbaru, Direktur Perusahaan Ditangkap
![]() |
Polresta Pekanbaru menggerebek gudang yang menimbun limbah di tanah di Jalan Beringin 2. (dok. Polda Riau) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, membongkar pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bekas peralatan medis di sebuah gudang. Pada praktiknya, limbah medis yang seharusnya didisposal sesuai aturan yang berlaku justru malah ditimbun di dalam tanah.Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penimbunan limbah medis tersebut. Satu orang pelaku diamankan terkait kasus ini.
"Benar, satu orang sudah kami amankan, laki-laki dengan inisial MIS. Jadi dia direktur di perusahaan tersebut," kata Jeki saat dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir detikNews.com pada Jumat (20/6/2025).Adapun, 'kuburan' limbah medis tersebut berada di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Gudang yang sekaligus menjadi 'kuburan' limbah B3 ini digerebek polisi pada Kamis (19/6) siang kemarin.Kombes Jeki menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 terkait adanya aktivitas di gudang PT GPT. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif di gudang yang tertutup tersebut."Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, kami menemukan ada beberapa limbah medis yang disimpan di gudang tersebut. Kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tersangka ini menimbun limbah medis di lahan miliknya," ungkapnya.Roy Pribadi

























