Direktur Perusahaan Jadi Tersangka 'Kuburan' Limbah Medis di Pekanbaru
![]() |
MIS, direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan limbah medis di Kota Pekanbaru, Riau. (dok. Polda Riau) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap direktur PT GPT terkait penimbunan 6 ton limbah medis di Kota Pekanbaru, Riau. Direktur berinisial MIS itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami barusan melakukan penangkapan dan penahanan tersangka pengelolaan limbah B3 yang mencemarkan lingkungan dan pengelolaannya tidak sesuai prosedur," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra saat dihubungi, seperti dilansir detikNews.com pada Jumat (20/6/2025).Atas perbuatan tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.Polisi menyita 6 ton limbah medis yang ditimbun oleh tersangka di lahan gudangnya di Jalan Beringin 2, Kota Pekanbaru. Selain limbah medis yang 'dikubur', polisi juga menemukan barang bukti limbah medis di dalam gudang tersebut. Limbah medis itu berupa jarum suntik (spuit) bekas, botol-botol bekas obat-obatan dan bahan kimiawi, sarung tangan bekas."Bahkan ada juga bekas darah, impusan, kami cek kemarin banyak darah di gudangnya, bekas kantong darah," imbuhnya.Roy Pribadi

























