Home > Berita > Umum

Ada Lagi Sengketa Pulau di Trenggalek, DPR Soroti Buruknya Koordinasi Kemendagri-Pemda

<b>Ada Lagi Sengketa Pulau di Trenggalek, DPR Soroti Buruknya Koordinasi Kemendagri-Pemda</b>

Ahmad Doli Kurnia

Jum'at, 20 Juni 2025 17:38 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) melakukan rapat antar kepala daerah demi mengurusi sengketa wilayah yang ada di Indonesia.

Diketahui, usai polemik empat pulau Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dituntaskan, muncul kembali polemik serupa di Trenggalek, Jawa Timur.

“Kemendagri perlu melakukan, mungkin, rapat koordinasi nasional gitu loh terhadap seluruh Gubernur, mungkin Bupati dan Wali Kota, untuk kemudian menyinkronkan urusan tapal batas ini,” kata Doli saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Dia memahami persoalan tapal batas wilayah memang ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan tetapi bukan berarti bisa memutuskan tanpa koordinasi dengan pemerintahan daerah.

“Jadi antara surat keputusan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri beda. Nah, tapi memang di dalam penerbitan peraturan Menteri Dalam Negeri itu salah satu pertimbangan utamanya adalah soal kode-kode rupa bumi ini,” ujar Doli.

Doli menambahk, jika nantinya ditemukan wilayah yang sengketa maka harus ditetapkan melalui Peraturan Dalam Negeri, berdasarkan kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Jadi, saya kira inilah mungkin saatnya kita memang harus menyelesaikan seluruh masalah sengketa tapal batas, baik provinsi, kabupaten, kota, sampai ke tingkat desa dan kampung,” jelas Doli.

Diketahui, setelah Presiden Prabowo Subianto menganulasi kebijakan Mendagri Tito dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 memutuskan 13 pulau kecil milih Kabupaten Trenggalek dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.

Kemudian pada pembaruan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Kemendagri tetap memasukkan 13 pulau itu ke wilayah Tulungagung.

Adapun 13 pulau yang dimaksud, di antaranya, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahasnya bersama Tulungagung dan Pemprov Jatim, namun belum membuahkan hasil.

"Karena sudah ditetapkan oleh Kepmendagri masih masuk wilayah Tulungagung, maka kami akan bersurat lagi, agar dilakukan kajian ulang," Edy Supriyanto, dikutip di Jakarta, Selasa (17/6/2025). ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id