Wilmar International Limited Buka Suara Terkait Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Wilmar International Limited buka suara terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya berasal dari Korporasi Wilmar Group. Uang tersebut disita dari 5 terdakwa korporasi tersebut.
Dalam keterangannya, Wilmar menyebut penempatan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 atau sekitar USD729 juta sehubungan dengan proses banding di pengadilan yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia.Pada awal April 2024, Kejagung mengajukan dakwaan terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat. Kelima perusahaan tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usaha.“Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia,” bunyi keterangan tertulis Wilmar Limited, seperti dilansir sindonews.com pada Selasa (17/6/2025).Kejaksaan mengklaim total kerugian sebesar Rp12,3 triliun atau sekitar USD755 juta.Roy Pribadi
























