Kejagung Harap Dua Korporasi Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap dua korporasi terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, segera mengembalikan uang kerugian negara. Kejagung menyebutkan, dua perusahaan itu dapat mencontoh satu korporasi lainnya, Wilmar Group, yang telah mengembalikan uang senilai Rp 11.880.351.802.619 kepada penyidik.
“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dilansirKOMPAS.com pada Selasa (17/6/2025).Sutikno mengatakan, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masih mengupayakan pengembalian kerugian negara yang dimaksud.“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” kata Sutikno lagi.Diketahui, ada tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.Roy Pribadi
























