Bertambah 2 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Aset Perusahaan di Kampung Tumang Siak

SIAK, POTRETNEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus kerusuhan yang terjadi secara spontan hingga membakar sejumlah aset bangunan dan kendaraan perusahaan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung (Desa) Tumang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kepala Polres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, di Siak, Senin, menjelaskan saat ini sudah ada delapan orang dinyatakan sebagai tersangka pada kerusuhan itu, setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan kerusakan yang terjadi.“Untuk proses selanjutnya delapan tersangka tersebut telah dikirim dan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Riau," kata Eka seperti dilansir tvonenews.com.Dia mengatakan delapan orang yang telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, antara lain AS (41) berperan sebagai provokator yang memancing amarah massa dan memukul kendaraan alat berat dan sepeda motor. Lalu MH (43) melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT SSL.Selanjutnya LS (50) melakukan kekerasan terhadap barang berupa memukul kaca mobil minibus dengan menggunakan jerigen, S (15) dan DW (15) melakukan perusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat).Roy Pribadi
























