Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Suliyanti Ditahan karena Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2019
![]() |
Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Suliyanti mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, 12 Juni 2025. (Tempo/Tony Hartawan) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD periode 2014-2019 Provinsi Jambi, Suliyanti di kasus korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2019.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari yaitu pada 12 Juni hingga 1 Juli 2025."Penahanan dilakukan di rutan Cabang KPK gedung Merah Putih," ucap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025 Tempo.co.Budi menjelaskan persoalan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dengan terpidana Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi. Suliyanti, kata dia, menjadi salah satu dari banyaknya anggota DPRD Jambi yang menerima suap dari Zumi Zola. "KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan, di mana selanjutnya KPK menetapkan 28 orang sebagai tersangka," kata dia.Roy Pribadi

























