Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Suliyanti Ditahan karena Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2019

<b>Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Suliyanti Ditahan karena Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2019</b>

Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Suliyanti mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, 12 Juni 2025. (Tempo/Tony Hartawan)

Minggu, 15 Juni 2025 08:48 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD periode 2014-2019 Provinsi Jambi, Suliyanti di kasus korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2019.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari yaitu pada 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

"Penahanan dilakukan di rutan Cabang KPK gedung Merah Putih," ucap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025 Tempo.co.

Budi menjelaskan persoalan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dengan terpidana Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi. Suliyanti, kata dia, menjadi salah satu dari banyaknya anggota DPRD Jambi yang menerima suap dari Zumi Zola.

"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan, di mana selanjutnya KPK menetapkan 28 orang sebagai tersangka," kata dia.

Dari 28 orang tersangka itu, satu orang meninggal dunia. Saat ini, kata Budi, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 27 orang.

"Tersangka yang kemudian telah berkekuatan hukum tetap," ucap Budi.

KPK sebelumnya menyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menerima suap mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Suap itu diberikan agar DPRD mengesahkan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi.

KPK menyatakan bahwa Zumi Zola menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin untuk dibagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi. Paut kemudian menyerahkan uang tersebut kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola telah divonis bersalah. Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsisder tiga bulan kurungan. Setelah menjalani penahanan sejak 14 Desember 2018, politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada September 2022 dengan status bebas bersyarat. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id