Wanita Asal Riau Ditangkap Polisi di Banda Aceh, Dilaporkan atas Kasus Penipuan Beli Emas dengan Modus Bukti Transfer Palsu

<b>Wanita Asal Riau Ditangkap Polisi di Banda Aceh, Dilaporkan atas Kasus Penipuan Beli Emas dengan Modus Bukti Transfer Palsu</b>

Dua wanita muda masing-masing berusia 29 dan 24 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

Sabtu, 14 Juni 2025 00:25 WIB

BANDA ACEH, POTRETNEWS.com — Dua wanita muda masing-masing berusia 29 dan 24 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. Keduanya diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh di kawasan Gampong Pineung, Jumat (13/6/2025) dini hari.

Kedua pelaku berinisial DSM (29), warga asal Riau, dan DV (24), warga Aceh Besar, ditangkap menyusul laporan dari korban ke Polres Bener Meriah. Mereka sempat buron selama dua hari sebelum akhirnya dibekuk aparat di ibu kota provinsi.

“Mereka ditangkap oleh Tim Rimueng dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh di Kampung Pineung,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mewakili Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono seperti dilansir metropolis.id.

Dari hasil penyelidikan, kasus bermula saat pelaku mendatangi sebuah toko emas di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada 11 Juni 2025 lalu. Mereka pura-pura hendak membeli emas seberat 25 gram senilai Rp 36,7 juta.

Namun, setelah menerima emas, pelaku justru memperlihatkan bukti transfer palsu kepada pemilik toko. Korban, seorang pria bernama Faisal (51), yang merasa tertipu, langsung melapor ke polisi.

Petugas yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Alhasil, mereka berhasil diamankan di Banda Aceh bersama sejumlah barang bukti.

Saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang milik pelaku, termasuk sejumlah ponsel berbagai jenis, pakaian, dan satu surat pegadaian emas seberat 20 gram senilai lebih dari Rp 33,5 juta.

“Kini kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti juga telah diserahkan ke penyidik Satreskrim setempat,” jelas Kompol Fadilah.

Polisi masih mendalami apakah ada korban lain dari aksi serupa yang dilakukan oleh pelaku. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id