Simpan Dana Desa Rp448 Juta di Rekening Pribadi lalu Dikelola Sendiri, Oknum Kades Diamankan Polisi
![]() |
Polisi menggelandang Kades AmbalAmbal, Pasuruan, Saiful Anwar atas dugaan korupsi. (Foto: WartaBromo) |
PASURUAN, POTRETNEWS.com — Kepala Desa Ambal-Ambal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan bernama Saiful Anwar (58) diamankan polisi atas dugaan penyelahgunaan wewenang dalam mengelola dana desa hingga merugikan negara senilai Rp448 juta.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan kasus penyelewengan dana desa ini terjadi selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dana yang berasal dari APBDes, BKK Provinsi, dan BKK Kabupaten diduga tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.Penggunaan dana tersebut tidak melibatkan perangkat desa selaku pengelola keuangan resmi atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Semua pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara pribadi oleh tersangka.“Dana desa yang sudah dicairkan, tidak dimasukkan ke kas desa, tetapi disimpan dan digunakan langsung oleh kepala desa. Dana diketahui masuk rekening pribadi tersangka,” ujar Adimas, Jumat (13/6/2025).Pihak kepolisian menemukan adanya dugaan fiktif nota belanja karena sebagian besar berupa nota kosong yang nantinya akan diisi sendiri oleh tersangka.Roy Pribadi

























