Ini Sosok Suprapti Eks Kades Berusia 71 Tahun yang Terjerat Korupsi karena Gunakan Dana Desa untuk Bangun Kolam Renang Senilai Rp1 Miliar

<b>Ini Sosok Suprapti Eks Kades Berusia 71 Tahun yang Terjerat Korupsi karena Gunakan Dana Desa untuk Bangun Kolam Renang Senilai Rp1 Miliar</b>
Sabtu, 14 Juni 2025 03:15 WIB

MADIUN, POTRETNEWS.com — Di balik gagalnya proyek kolam renang di Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, tersimpan kisah tragis seorang mantan kepala desa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Suprapti, perempuan 71 tahun yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gemarang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp1 miliar.

Pembangunan kolam renang yang semula digadang-gadang menjadi sarana hiburan dan peningkatan ekonomi desa, justru berakhir mangkrak dan rusak sebelum digunakan.

Proyek yang dibangun dengan anggaran dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus selama empat tahun itu ternyata tak sesuai rencana dan tak melibatkan masyarakat desa, bahkan tak masuk dalam program resmi pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

Penelusuran aparat Kejari Madiun pun menguak fakta mengejutkan. Bukan hanya satu, tapi dua proyek kolam renang yang diduga kuat menyedot anggaran hingga Rp1,5 miliar.

Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi, Kejari akhirnya menahan Suprapti pada 10 Juni 2025 lalu. Di usia senjanya, Suprapti harus menghadapi ancaman pidana berat atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Suprapti pernah menjabat sebagai kades di Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Perempuan berkacamata ini lengser dari jabatannya pada 2021 lalu.

Jabatan kades Gemarang dilanjutkan oleh Tri Wiwik Suryaningsih.

Ia resmi menjabat pada 20 Desember 2021.

Awal kasus

Dirangkum dari TribunMadiun.com, kasus bermula saat Suprapti mulai merencanakan pembangunan kolam renang di desanya.

Kolam renang tersebut berada di dekat Pasar Mundu, Desa Gemarang.

Adapun sumber anggarannya berasal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.

Pembangunan akhirnya dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2020.

Namun hingga April 2021, kolam renang tak kunjung dipakai hingga mangkrak.

Akibatnya, kolam renang dan berbagai fasilitasnya rusak.

Masyarakat yang curiga dengan pembangunan kolam renang itu kemudian melaporkan indikasi korupsi ke Kejari Kabupaten Madiun.

Pihak kejari lalu melakukan pendalaman sejak Desember 2023.

Kala itu, ada dua proyek kolam renang yang diusut.

Pertama berada di Pasar Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, yang sama-sama berada di Kabupaten Madiun.

Dari dua proyek itu, menelan anggaran mencapai Rp1,5 miliar.

Kejari juga sudah memeriksa lebih dari 41 orang dalam kasus ini.

Satu Orang jadi tersangka

Terbaru dari kasus tersebut Kejari menetapkan satu tersangka.

Ia adalah Suprapti, eks kades Desa Gemarang.

Yang bersangkutan langsung ditahan per Selasa (10/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan mengatakan, pihaknya menahan Suprapti selama 20 hari ke depan.

"Di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," katanya, dikutip dari TribunMadiun.com.

Oktario kemudian mengungkap hasil penyidikan sementara yang diketahui pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM Desa) Gemarang tahun 2016-2021.

Selain itu, Suprapti tidak melibatkan warganya dalam prosesnya.

"Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar," tambah dia.

Kini, Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id