Menghilang 8 Tahun, Buronan Kasus Pencabulan Ditangkap saat Memesan Soto
![]() |
SAMARINDA, POTRETNEWS.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda, berhasil menangkap satu orang buron selama delapan tahun asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
Terpidana yang kemudian menjadi buronan tersebut bernama Alexander Agustinus Rottie (52), merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara pencabulan anak di bawah umur."Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada tahun 2016. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, seperti dilansir ANTARA pada Rabu malam.Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/ tahun 2017, lanjut ia, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.Atas putusan tersebut, jaksa selaku eksekutor akan melakukan eksekusi putusan pada 2017 lalu, namun keberadaan yang bersangkutan tidak ditemukan, sehingga kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Pencarian.Roy Pribadi

























