Ini Letak Geografis Empat Pulau yang Jadi Sengketa antara Aceh-Sumatra Utara
![]() |
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang sempat disengketakan Provinsi Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025. (Googlemaps) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Dalam Negeri memaparkan kondisi empat pulau yang kini menjadi sengketa wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan seluruh pulau tersebut tidak memiliki penduduk.
“Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu, 11 Juni 2025 seperti dilansirTEMPO.CO. Pernyataan itu ia sampaikan merujuk pada survei faktual yang dilakukan kementeriannya pada 31 Mei hingga 4 Juni 2022.Salah satu yang disorot adalah Pulau Panjang. Pulau berbentuk bulat yang mencakup area 47,8 hektare ini jaraknya 2,4 kilometer (km) dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng). Pulau itu tidak ditempati warga. Survei Kemendagri hanya menemukan dermaga yang dibangun pada 2015, tugu batas wilayah yang didirikan Pemerintah Aceh pada 2007, rumah singgah dan musala dari 2012, serta sebuah makam aulia.Safrizal berujar, dalam konteks persoalan, Pulau Panjang berbentuk cenderung bulat, bukan panjang. Menurut dia, ada yang menganggap pulau yang dipersoalakan berada di gugusan pulau sebelah barat Kabupaten Aceh Singkil yang dalam pengamatan Tempo berjarak sekitar 30 km dari daratan utama Kabupaten Aceh Singkil.Roy Pribadi

























