Marah Kebun Sawitnya Dibabat Perusahaan HTI, Warga Bakar Rumah hingga Mobil PT SSL di Siak Riau

<b>Marah Kebun Sawitnya Dibabat Perusahaan HTI, Warga Bakar Rumah hingga Mobil PT SSL di Siak Riau</b>

Sebagian aset yang dibakar massa.

Rabu, 11 Juni 2025 20:03 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Ribuan masyarakat Desa Tumang di Kabupaten Siak, Riau, mengamuk ke perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) pada Rabu (11/7).

Masyarakat merasa dizalimi lantaran perusahaan meminta agar lahan mereka dikosongkan untuk ditanami kayu. Setidaknya kebun sawit warga seluas 400 hektar yang diklaim masuk kawasan perusahaan sudah habis dibabat ditanami kayu.

Tidak terima hal itu, masyarakat pun mengamuk. Belasan rumah, pos jaga, mobil perusahaan hingga sepeda motor milik perusahaan habis dibakar massa.

"Kami sudah lama tinggal dan mengelola lahan ini. Tiba-tiba datang perusahaan mengklaim dan menyuruh kami keluar. Ini jelas tidak adil," ujar Damri, salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut kepada wartawan seperti dilansir Warta Ekonomi.

Ratusan personel gabungan tampak terlihat mengamankan situasi yang sangat mencekam di lokasi. Aparat tampak berupaya keras menenangkan massa agar tidak bertindak anarkis.

Bupati Siak, Afni Z juga turun langsung ke lokasi. Ia mencoba menenangkan massa dan berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kendati begitu, mantan jurnalis ini menyayangkan sikap pendemo yang berbuat anarkis. Ia meminta kepada warga untuk tenang.

"Pesan perlawanan yang bapak-ibu sampaikan sudah cukup. Biar kami yang meneruskan perjuangan ini. Tapi kami minta tolong, agar tidak terjadi bakar-bakar seperti ini," ujarnya.

Afni berjanji dibawah kepemimpinannya, setiap persoalan sengketa lahan di Kabupaten Siak akan diurai satu per satu.

"Kami sudah sampaikan bahwa memperjuangkan hak hutan tanah masyarakat adalah prioritas kami. Sabar dulu, kita perlu proses, saya akan berada di pihak masyarakat," ujar Afni.

Afni juga berjanji akan memanggil pihak perusahaan untuk membahas penyelesaian konflik ini, termasuk soal izin dan peta penguasaan lahan yang masuk dalam kawasan perusahaan.

"Tumang bukan kampung baru, ini kampung lama. Jadi, kita meminta kepada pihak perusahaan, agar sementara menghentikan aktivitas di sini," pungkasnya. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww
www.amsi.or.id