Kasus Dokter Kandungan Diduga Berbuat Cabul terhadap Sejumlah Pasiennya Segera Disidangkan, Jaksa: Dia Mengaku Khilaf
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Feri Purnama) |
GARUT, POTRETNEWS.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Octavianne menyatakan oknum dokter spesialis kandungan yang terjerat kasus pencabulan terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku khilaf atas perbuatannya.
"Motif dari pelaku khilaf, berdasarkan keterangan. Nanti di persidangan kita perjelas," kata Kajari Garut Helena Octavianne kepada wartawan di Garut, Rabu seperti dilansir ANTARA.Ia menuturkan hasil keterangan dari berkas perkara tersangka M. Syafril Firdaus (33), oknum dokter spesialis kandungan yang berbuat asusila terhadap sejumlah pasiennya itu, mengaku khilaf saat menjalankan tugasnya sebagai dokter.Berkas perkara tersangka yang dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejari Garut itu, kata dia, sudah diakui tersangka atas perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap pasien perempuan."Tersangkanya mengakui perbuatannya, nanti kita tinggal lihat saja di persidangan, di persidangan seperti apa," katanya.Roy Pribadi

























