Berkas Kasus Pabrik Rokok Ilegal Merek Jaguar Bold di Sumbar Dinyatakan Lengkap, Pemilik Segera Disidang

Rabu, 11 Juni 2025 15:50 WIB
bberkas-kasus-pabrik-rokok-ilegal-merek-jaguar-bold-di-sumbar-dinyatakan-lengkap-pemilik-segera

SUMATERA BARAT, POTRETNEWS.com — Kasus penangkapan pemilik pabrik rokok ilegal berinisial NFS, seorang warga asal Kabupaten Tanahdatar Sumatra Barat (Sumbar), kini memasuki babak baru.

Setelah serangkaian penyelidikan oleh Tim Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Hal ini menandakan bahwa kasus ini akan segera disidangkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan, mengonfirmasi perkembangan ini di Padang. “Saat ini kasusnya sudah masuk tahap P21 atau pelimpahan ke kejaksaan,” ujarnya seperti dilansir JawaPos.com pada Rabu (11/6/2025).

Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan bahwa tersangka NFS beserta seluruh barang bukti terkait telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 21 Mei 2025 lalu.

Penyerahan berkas acara pidana (BAP) yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum terhadap praktik produksi rokok ilegal.

“Pihak kejaksaan menyatakan Berkas Acara Pidana (BAP) dinyatakan lengkap. Ditkrimsus Polda Sumbar menunggu kapan dimulai sidang kasus rokok tanpa izin,” jelas Kombes Pol Andry Kurniawan, menunjukkan kesiapan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Sebelumnya, penangkapan NFS (40) dilakukan oleh Subdirektorat I Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat pada 28 April 2025. NFS merupakan pemilik pabrik rokok yang beroperasi di Kabupaten Tanahdatar.

Penangkapan ini dilakukan karena produk rokok yang dihasilkan pabrik tersebut tidak memenuhi standar perizinan yang berlaku, serta melanggar ketentuan peredaran barang kena cukai di Indonesia.

Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini adalah produksi rokok yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau diedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan yang sesuai dengan aturan.

Rokok ilegal yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah rokok merek Jaguar Bold. Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak adanya informasi yang memadai mengenai bahaya rokok.

Atas perbuatannya, NFS dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 juncto Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini secara tegas mengatur tentang produksi dan peredaran produk tembakau.

Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta. Dengan lengkapnya berkas perkara, publik kini menantikan jadwal persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus rokok ilegal ini. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id