Oknum Pimpinan Ormas di Batam Diduga Gelapkan Belasan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

<b>Oknum Pimpinan Ormas di Batam Diduga Gelapkan Belasan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah</b>

Ilustrasi kontainer di pelabuhan.

Selasa, 10 Juni 2025 06:05 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap MG, komandan satgas ormas di Kota Batam atas dugaan tindak pidana penggelapan belasan kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Tersangka MG diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana di Batam, seperti dilansir Republika.co.id pada Senin.

Lebih lanjut Kasubdit III Jantanras Ditreskirmum Polda Kepri AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan kasus terjadi pada Oktober 2022 saat korban Rita Luxiana Gultom selaku Direktur PT Shiane Internasional menitipkan sejumlah kontainer kepada MG.

Tersangka MG, kata dia, meyakinkan korban bahwa lahan penitipan kontainer di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban membuat surat perjanjian penitipan barang tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan enam bulan.

“Setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya,” kata dia.

Tersangka MG, lanjut dia, justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut milik sah korban.

Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi di wilayah Tanjung Gundap.

“Hasil penyidikan, lahan awal penitipan diklaim milik tersangka ternyata tanah sitaan negara sejak 2016,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan tersangka MG diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggung jawaban.

Setelah ditangkap, MG disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman maksimal pidana penjara empat tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsya menambahkan, Polda Kepri menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi.

Dia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum ormas.

“Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat diharapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepri,” kata Pandra.

Premanisme

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berhasil membekuk sejumlah pelaku premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dia pun menyoroti bahwa saat ini banyak praktik pungutan liar yang menimpa masyarakat oleh para pelaku premanisme itu, terutama terhadap mereka yang berdagang di pasar dan juga supir truk.

"Makanya, saya juga minta polisi agar makin sering melakukan sweeping proaktif seperti ini, jangan biarkan premanisme berkembang di jalanan," kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan hal itu guna merespons positif atas penangkapan tujuh oknum anggota ormas oleh Polresta Tangerang usai melakukan pemalakan kepada sopir truk di jalur lintasan Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia menilai bahwa aksi mereka sudah terlampau kurang ajar karena terus-terusan merugikan sesama pencari nafkah. Menurut dia, sudah terlalu lama para sopir truk kerap menjadi korban pemerasan di jalanan.

"Kasihan mereka sudah lelah bekerja keras, dengan penghasilan yang tidak seberapa, tapi masih juga dipalak," kata dia.

Untuk itu, dia pun mengajak para korban pungli oleh preman berkedok ormas itu untuk melapor ke polisi. Negara, kata dia, wajib untuk memastikan keamanan warganya.

Saat ini, menurut dia, banyak pedagang pasar dan pekerja jalanan yang selama ini menjadi korban, tapi mereka memilih diam karena pasrah. Dia menilai mereka berjasa besar bagi perekonomian dan tidak boleh lagi dibebani oleh pungli dan ancaman.

"Maka bagi korban, jangan lagi takut dan diam, laporkan ke polisi. Saya jamin polisi bakal usut. Apalagi Presiden juga sudah komitmen berantas premanisme yang susahkan rakyat,” katanya.***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id