Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Ternyata Rp195 Miliar, Uang Tunai yang Dikembalikan Baru Rp19 Miliar
![]() |
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan usai kumpulkan saksi-saksi. (Dok Raja) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi menerima berita acara pemeriksaan kerugian keuangan negara di kasus SPPD fiktif DPRD Riau dari BPKP. Hasilnya, nilai kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.
"Total kerugian negara Rp 195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Selasa (10/6/2025).Sementara kerugian negara dikembalikan kepada penyidik totalnya mencapai Rp19 miliar lebih. Jumlahnya yang dikembalikan dalam bentuk uang tunai."Untuk uang cash yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," kata Ade seperti dilansir detiksumut.Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021. Saat itu, Sekretaris DPRD Riau dijabat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru MF.Roy Pribadi

























