Aksi Pembabatan Hutan Lindung Batangulak dan HPT Siabu Kampar Sudah Terjadi sejak 2023, Baru Terungkap Tahun 2025
![]() |
Kawasan Hutan Lindung Batang Ulak yang akan ditanami sawit. (foto: nur azizah melani/goriau.com) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru saja melakukan penegakan hukum tindak pidana kehutanan di Kawasan Hutan Lindung Batangulak dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batanglipai Siabu Desa Balung Kecamatan XIII Kotokampar.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang bernama Madir (40), merupakan tetua kampung yang mengklaim hutan tersebut merupakan tanah ulayat seluas 6000 hektar. Kemudian tersangka lainnya, Buspami bin Toin (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50) yang berperan sebagai perantara serta investor atau pemodal membuka lahan sawit di kawasan hutan lindung.Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lokasi perambahan, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada Mei 2025. Namun, usut punya usut, ternyata para penjahat ini sudah mulai melancarkan aksinya sejak tahun 2023.“Diperkirakan lahan ini telah dibuka dan ditanami sawit sejak tahun 2023 lalu, dengan usia tanaman yang bervariasi yaitu antara usia 6 bulan hingga 2 tahun,” katanya, Senin, (9/6/2025).Saat ditanya GoRiau.com alasan mengapa kasus ini baru terungkap ditahun ini, Irjen Herry menjawab hal ini disebabkan oleh sumber daya yang terbatas, sehingga Polda Riau terus berupaya untuk mewujudkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan membuka akses bagi masyarakat untuk melapor kepada Polda Riau.Roy Pribadi

























