Rabu 11 Juni, KPK Bakal Lelang Serentak Barang Sitaan Korupsi

<b>Rabu 11 Juni, KPK Bakal Lelang Serentak Barang Sitaan Korupsi </b>
Minggu, 08 Juni 2025 16:58 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan lelang barang rampasan tindak pidana korupsi secara serentak di 13 wilayah pada 11 Juni 2025 mendatang.

Lelang ini mencakup 81 lot yang terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari apartemen, kendaraan bermotor, hingga ponsel dan pakaian batik.

“Untuk bulan Juni 2025 ini, kami akan melelang 81 lot, dengan rincian 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Diharapkan seluruh barang terjual dengan nilai minimal Rp122,2 miliar,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dikutip dari kompas, Minggu (8/6/2025).

Menurut Mungki, barang-barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah dan ditangani oleh KPK.

Sebagian di antaranya sebenarnya telah dilelang pada Maret lalu, namun tidak berhasil terjual atau tidak dibayar oleh pemenang lelang.

“Salah satu barang yang gagal laku saat lelang Maret lalu adalah unit Apartemen Green Central City Tower Adenium di lantai 35. Kali ini kami pasarkan kembali dengan harga limit Rp739.941.000 dan uang jaminan sebesar Rp300 juta,” jelasnya.

Selain properti, KPK juga melelang sejumlah gadget seperti iPhone 13 Pro, iPhone XR, iPhone 13, dan iPhone 12 Pro Max. Harga limit ponsel-ponsel tersebut dibanderol mulai dari Rp7 juta hingga Rp8 juta.

Tahapan lelang dimulai dengan aanwijzing atau penjelasan awal pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00–15.00 WIB. Untuk barang bergerak, penjelasan ini akan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Sementara untuk barang tidak bergerak, aanwijzing dilakukan di lokasi masing-masing barang.

Proses lelang resmi dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025 dan akan dilakukan secara daring melalui situs resmi https://lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB.

Bagi peserta yang berhasil memenangkan lelang, mereka diberikan waktu selama lima hari kerja untuk menyelesaikan pelunasan. Apabila pelunasan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, peserta akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan mereka akan disita serta disetorkan ke kas negara.

“Setelah pelunasan, dana akan ditransfer oleh KPKNL ke KPK dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambah Mungki.

Sebagai catatan, pemenang lelang juga diwajibkan membayar bea lelang sebesar 2 persen untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak dari harga akhir. Usai seluruh proses pembayaran selesai, KPK akan menyerahkan barang secara fisik kepada pemilik barunya. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id