Perundungan Anak hingga Tewas di Riau, KPAI: Jangan Anggap Sepele

<b>Perundungan Anak hingga Tewas di Riau, KPAI: Jangan Anggap Sepele</b>

Ilustrasi perundungan

Jum'at, 06 Juni 2025 06:40 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan perundungan terhadap anak tidak boleh dilihat sebagai masalah sepele. Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menanggapi perundungan sesama anak di bawah umur yang berujung pada kematian seorang siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Sylvana mengatakan, perundungan merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip hak asasi anak untuk bertumbuh kembang, bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

“Perundungan tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele, apalagi diterima sebagai kewajaran,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia berkata, KPAI menolak normalisasi perundungan serta menuntut hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

“Mengecilkan esensi dan dampak perundungan berpotensi membudayakan dan meningkatkan kasus perundungan,” katanya.

Perundungan terhadap anak yang terjadi di satuan pendidikan merupakan jenis kekerasan terbanyak keenam yang dilaporkan kepada KPAI pada 2024. Sementara itu, penganiayaan dan pengeroyokan menempati posisi kedua sebagai kasus yang terbanyak dilaporkan.

Sylvana mengungkap, anak-anak yang datang ke ruang konsultasi KPAI di berbagai wilayah menyebut perundungan sebagai salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi. Bahkan, pada titik tertentu, telah diterima sebagai perilaku yang normal dan tidak dapat dihindari.

Hal itu disebabkan oleh lemahnya sistem pencegahan dan penanganan di sekitar korban. “Akibatnya, tak sedikit anak rentan yang pasrah dan bungkam, ‘menerima’ perlakuan perundungan sendirian dalam sunyi,” ucap Sylvana.

Melansir TEMPO.CO yang mengutip dari laman Pemerintah Provinsi Riau, Mediacenter.riau.go.id, seorang murid kelas 2 SD di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, meninggal pada Senin, 26 Mei 2025, setelah mengalami perundungan. Korban berinisial KB, 8 tahun, tewas sepekan setelah diduga dianiaya oleh kakak-kakak kelasnya. Lima orang kakak kelasnya diduga menganiaya KB pada Senin, 19 Mei 2025.

Melansir TEMPO.CO yang melansir dari Antara, Selasa, 3 Juni 2025, orang tua korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan kakak kelas korban ke polisi pada 26 Mei 2025.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau merilis hasil penyelidikan kasus ini pada 4 Juni 2025. Berdasarkan hasil visum et repertum dan autopsi, ditemukan memar di perut dan paha kiri, serta resapan darah pada jaringan lemak perut sebelah kiri korban. Polisi menyimpulkan luka-luka itu diakibatkan oleh kekerasan dari benda tumpul.

Polisi juga menyimpulkan penyebab kematian korban adalah infeksi sistemik, yang dipicu oleh infeksi yang luas dan akut dalam rongga perut korban akibat pecahnya appendix.

Karena usia kelima anak pelaku perundungan masih di bawah 12 tahun, polisi memutuskan mereka tidak dapat dihukum. Kelima anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id