Kronologi Kasatresnarkoba Barelang Divonis Seumur Hidup
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mantan Kasatresnarkoba Polres Barelang, Komisaris Pol. Satria Nanda, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam karena terbukti membiarkan anak buahnya menilap barang bukti narkoba untuk dijual, Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam putusannya hakim menyatakan mantan Kasatresnarkoba Polres Barelang itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual sabu seberat lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Satria Nanda pidana hukuman mati.Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Ali Naek, mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu.“Oleh karena tuntutan jaksa penuntut umum adalah tuntutan pidana mati, maka kami langsung menyatakan banding,” kata Ali menjawab pertanyaan hakim atas putusannya, seperti dilansirTempo yang mengutip Antara.Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyambut baik putusan majelis hakim tersebut karena bisa memunculkan efek jera. “Saya menyambut baik, karena putusan tersebut sangat tegas dan diharapkan dapat memunculkan efek jera,” kata Poengky kepada Antara, Kamis.Mantan Komisioner Kompolnas itu mengatakan, kejahatan yang dilakukan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang beserta anggotanya masuk kategori sangat jahat dan mencoreng nama baik institusi Polri.“Karena SN (Satria Nanda) dan kawan-kawan selaku penegak hukum kasus narkoba justru melakukan kejahatan dengan menggunakan narkoba yang seharusnya dibasmi,” ujarnya.Dia mengatakan pimpinan Polri harus tegas langsung memproses jika ada anggota yang berani coba-coba menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadi backing atau bandar narkoba.“Pengawasan atasan langsung harus dilakukan dengan baik agar tidak ada anggota yang coba-coba bermain dengan narkoba,” katanya.Pleidoi Satria Nanda
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) terhadap tuntutan mati dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 2 Juni 2025.Nanda jadi satu-satunya terdakwa yang menyampaikan pledoinya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum setelah penasihat hukumnya membacakan nota pembelaannya. Surat pembelaan itu ditulisnya dalam tiga lembar kertas."Pada kesempatan ini saya sangat memohon pertimbangan dan kebijaksanaan majelis hakim dengan lebih objektif mengacu pada fakta persidangan dan ketentuan disertai rasa kemanusiaan agar saya dapat dibebaskan dari segala dakwa dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Nanda.Ia juga menyampaikan jika majelis hakim kemudian memiliki keyakinan terdapat kesalahan atau kekhilafan yang dilakukannya terkait dengan perkara tersebut, hendaknya majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman."Saya memohon agar saya diberikan keringanan hukuman dengan pertimbangan saya belum pernah dihukum atau saya tidak pernah terlibat kejahatan. Selama dalam persidangan saya juga selalu bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan," ujar Nanda sembari menahan tangis.Dalam membacakan pembelaannya, alumni Akpol 2008 itu berkali-kali terisak, mengatakan perkara pidana yang dihadapinya membuat mentalnya hancur karena tekanan dan pemberitaan negatif dialamatkan kepadanya. Padahal dia baru 1,5 bulan bertugas sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang.Selama 16 tahun bertugas di kepolisian, kata Nanda, dirinya lama bertugas di Polairud, dan Mei 2024 ditugaskan sebagai Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang."Saya terus merenung dalam keputusasaan, bertanya terhadap segala perbuatan yang diarahkan kepada saya, tuduhannya membuat karir saya hancur, nama baik saya tercoreng, serta hilangnya kebebasan dan membuat saya harus terpisah dengan keluarga saya, istri dan anak-anak saya selama saya menjalani proses hukum dalam perkara ini," katanya.Dia menyebut bingung dengan JPU yang tega menuntutnya hukuman mati. Padahal, selama sidang perkara tersebut berjalan tanpa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.Bahkan, dirinya pun tidak terdapat dalam WhatsApp Group yang menjadi wadah komunikasi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang saat ini menjadi terdakwa."Terlebih lagi saya tidak ada di lokasi penangkapan, lantas bagaimana saya bisa dipersangkakan oleh JPU dan dituntut hukuman mati, apakah pantas," katanya dengan nada bertanya.Nanda juga membeberkan saat laporan polisi perkara tersebut dibuat, dirinya sedang menjalani penempatan khusus (patsus/pelanggaran etik), di mana perkara tersebut sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum (banding).Dia juga mengaku saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dibandingkan dengan rekan lainnya, tanpa dilengkapi surat panggilan, tanpa surat perintah dan tanpa surat penetapan tersangka."Serta banyak sekali hak-hak saya sebagai tersangka yang tidak diberikan," kata Nanda.Dikejar Target Operasi?
Dalam berkas perkara yang bisa diakses di sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari pernyataan Rahmadi, kepada Fadillah bahwa ia mendengar informasi dari kakaknya, Hendriawan (buron) bahwa akan masuk 300 kg sabu dari Malaysia, pada Februari 2024.Informasi ini diteruskan kepada Shigit sekitar bulan Mei 2024, namun Rahmadi kemudian meralat bahwa narkoba yang masuk 100 kg. Dibahas juga, mereka akan memberi sumber informasi Hendriawan sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang digerebek. Uang itu akan diambil dari sabu sitaan sebanyak 10 kg, yang akan dijual.Oleh Shigit informasi ini disampaikan ke Satria yang barui dilantik sebagai Kasatserse Narkoba Polres Barelang. Waktu itu, Satria menganjurkan mencari target operasi kecil-kecilan dan menanyakan apakah aman menyisihkan barang bukti. Anak buahnya menjamin aman.Namun ia tetap tidak yakin dan minta anak buahnya mengejar target operasi kecil-kecilan. Namun setelah Polda Kepulauan Riau merilis pengungkapan kasus besar, pada 29 Mei 2024, wakapolres Barelang 'menyentil' Satuan Reserse Narkoba Polres Barelang tidur karena belum ada tangkapan besar.Mendengar sindiran itu, Satria minta anak buahnya menindaklanjuti informasi dari Rahmadi tersebut. Operasi penangkapan sabu seberat 50 kg dilaksanakan dan tim berhasil membawa 44 kg dalam 44 bungkus ke Barelang. Sebanyak 6 kg diambil 'orang pantai' Malaysia, sehingga yang masuk tinggal 44 kg. Dari jumlah itu, diambil 9 kg untuk upah sumber informasi Hendriawan, yang menunggu barang tersebut di Jakarta.Perbuatan para polisi ini terungkat ketika pada 10 September 2024 sekira pukul 11.20 WIB anggota Polres Indragiri Hilir menangkap suruhan mereka yang akan menjual narkoba. ***Editor:
Roy Pribadi

























