Peran 5 Tersangka Premanisme di Pekanbaru: Penyewa Preman Ikut Dijerat
![]() |
Polresta Pekanbaru menetapkan 5 orang preman sebagai tersangka pendudukan lahan di Jalan Rambak Sari. (Foto: Istimewa) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polresta Pekanbaru menetapkan lima orang tersangka di kasus penguasaan lahan di Jalan Rambak Sari, Kecamatan Rumbai. Dari lima tersangka yang diamankan, salah satunya adalah MYS selaku penyewa preman yang mengklaim lahan yang diduduki para pelaku.
"MYS ini adalah suami dari Saudari inisial N, anak dari inisial L yang mengklaim lahan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025) seperti dilansir detikNews.com.Bery mengatakan tersangka MYS membiayai sekelompok preman. Ia membayar belasan juta per bulan kepada kelompok preman itu untuk menguasai lahan yang menjadi sengketa."MYS ini yang membiayai sekelompok premanisme, karena tidak ada legalitasnya dalam hal melakukan pengamanan lahan, kemudian membiayai Rp 18 juta per bulan," jelasnya.Tersangka selanjutnya berinisial S adalah koordinator preman. S ini yang berkomunikasi dengan tersangka MYS dan memerintahkan kelompoknya untuk menduduki lahan tersebut.Sebelumnya, 9 orang preman diamankan oleh Tim Raga setelah dilaporkan menimbulkan keributan di Jalan Rambah Sari, pada Senin (2/6) kemarin. Usut punya usut, keributan itu terjadi karena adanya sengketa lahan."Warga awalnya melaporkan tentang adanya keributan antara pihak yang memiliki lahan di RT 03 RW 20 Kelurahan Sri Meranti yang merasa memiliki Lahan kaplingan dengan dasar Surat SKGR dengan pihak Saudari N yang telah mengklaim tentang tanah tersebut," jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan dalam keterangannya, Selasa (3/6).Polresta Pekanbaru merespons cepat laporan tersebut dengan mengerahkan 100 personel Tim Raga. Dalam operasi tersebut sebanyak 9 orang diamankan dari lokasi. ***Editor:
Roy Pribadi

























