Jasri, Warga Rokan Hilir Riau Divonis Mati di PN Medan, Terbukti Bawa 20 Kg Sabu
![]() |
Majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kurir sabu secara virtual, Senin (2/6/2025). (SumutPos.com) |
MEDAN, POTRETNEWS.com — Terdakwa Jasri (34), warga asal Rokan Hilir, Riau dan Heri Chandra (43) warga Kota Tanjungbalai, divonis hakim dengan pidana mati. Kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram.
Majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, seperti dilansir Sumutpos.com Senin (2/6/2025).Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ucap hakim.Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.Roy Pribadi

























