Jalani Proses Hukum, Disdik Riau Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Ujungbatu
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menonaktifkan sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ujungbatu di Rokan Hulu, Leni Aswita.
Lebih ini disampaikan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Riau Nomor: KPTS/2025/603 terkait membebaskan sementara dari jabatan Leni Aswita SPd dari Kepsek SMAN 1 Ujung Batu terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai ditetapkan keputusan yang berlaku.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai tanggapan atas persoalan hukum yang tengah dijalani Kepsek tersebut. Yakni berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Riau yang sedang diproses oleh Kejari Rohul."Iya, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Rohul sudah dinonaktifkan sementaea, agar yang bersangkutan fokus terhadap kasus hukumnya," ujar Erisman, Sabtu, 31 Mei 2025 seperti dilansir RIAU ONLINE.Roy Pribadi
























