Seperti Halnya Advokat, Jaksa, dan Hakim, Pimpinan KPK Usul RKUHAP Atur Syarat Penyidik Minimal S-1 Hukum

<b>Seperti Halnya Advokat, Jaksa, dan Hakim, Pimpinan KPK Usul RKUHAP Atur Syarat Penyidik Minimal S-1 Hukum</b>

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Jum'at, 30 Mei 2025 17:58 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) turut mengatur syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik.

Ia mengusulkan, penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan S-1 Ilmu Hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S-1 Ilmu Hukum," ujar Johanis saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025).

"Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S-1 Ilmu Hukum," sambungnya seperti dilansir KOMPAS.com.

Di samping itu, ia juga mengusulkan agar RKUHAP mengatur soal tenggang waktu penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujar Johanis.

RKUHAP juga perlu mempertegas aturan soal batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan.

"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara. Dan hilangkan/tidak perlu lagi Penyidik Pembantu," ujar Johanis.

"Kemudian perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor," sambungnya.

Diketahui, DPR mempercepat pembahasan RKUHAP yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pimpinan DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP pada masa reses.

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).

"Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," kata dia. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id