Seperti Halnya Advokat, Jaksa, dan Hakim, Pimpinan KPK Usul RKUHAP Atur Syarat Penyidik Minimal S-1 Hukum
![]() |
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) turut mengatur syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik.
Ia mengusulkan, penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan S-1 Ilmu Hukum."Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S-1 Ilmu Hukum," ujar Johanis saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025). "Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S-1 Ilmu Hukum," sambungnya seperti dilansir KOMPAS.com.Di samping itu, ia juga mengusulkan agar RKUHAP mengatur soal tenggang waktu penyidikan yang dilakukan penyidik.Roy Pribadi

























