Home > Berita > Umum

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2024 di SMK 1 Tembilahan Terkesan Kangkangi PP No 17 Tahun 2010 & Permendikbud No 75 Tahun 2016

Kamis, 29 Mei 2025 11:00 WIB
Muhammad Yusuf
bpenerimaan-siswa-baru-tahun-2024-di-smk-1-tembilahan-terkesan-kangkangi-pp-no-17-tahun-2010

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Penerimaan peserta didik baru di SMK I Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, pada 2024 yang lalu masih menyisakan permasalahan. Salah satu sumbangan yang memberatkan wali murid yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada.

Dalam kuitansi yang didapat media ini, ada sumbangan untuk pembangunan pagar sekolah sebesar Rp210.000 dan sumbangan penambahan WC Rp180.000 untuk setiap jurusan. Di samping pembelian laptop yang nilainya fantastis untuk jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dan Multi Media (MM).

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Wahyudin SPdI, saat dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (28/5/2025) mengungkapkan, kewenangan SMA dan SMK ada di provinsi. "Coba tanya kawan Anggota DPRD Riau atau Dinas Pendidikan Riau, itu menjadi domain mereka," jawabnya singkat.

Sedangkan Anggota Komisi V DPRD Riau Agus Triansyah saat diminta tanggapan, Rabu (28/5/2025) hanya menjawab singkat, "Jangan saya, kawan yang lain aja."

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman saat dihubungi media ini di hari yang sama, tidak ada tanggapan, meski nomor WhatsApp yang bersangkutan aktif.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 ditegaskan, institusi pendidikan, tenaga pendidik, Dewan Pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan di pasal 198 di PP yang sama, Dewan Pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan; c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung. ***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww
www.amsi.or.id