Kasasi Dikabulkan, Kejaksaan Jebloskan Eks Wakil Kepsek SMKPP Padang ke Penjara karena Korupsi Dana Program Keunggulan
Tim Kejari Padang mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk program pusat keunggulan di SMK-PP Padang pada Rabu (28/5). (ANTARA)PADANG, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengeksekusi HG, mantan Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Padang, ke penjara setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi dana program pusat keunggulan tahun anggaran 2021–2022.
Eksekusi dilakukan pada Rabu (28/5/2025), berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).“Terpidana HG langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman satu tahun penjara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, seperti dilansir RADARSUMBAR.COM di Padang.Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.HG dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan dana bantuan Program Pusat Keunggulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257 juta.Roy Pribadi
























