Oknum Hakim PN dan PT Jakarta Diperiksa Terkait Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (VOI) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi timah, korupsi importasi gula dan minyak kepala sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Dua di antaranya merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta."Memeriksa HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei.Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut. Hanya dikatakan, proses pengambilan keterangan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei.Selain itu, Harli juga menyampaikan soal empat saksi lainnya yang turut diperiksa. Tiga di antaranya merupakan pihak PT Wilmar, sedangkan, satu lainnya berasal dari PT Permata Hijau Palm Oleo.Roy Pribadi

























