Bos Sawit Dibunuh Anak Buahnya di Indragiri Hulu Riau, Mayat Korban Dimasukkan ke Karung lalu Dibuang ke Sungai

<b>Bos Sawit Dibunuh Anak Buahnya di Indragiri Hulu Riau, Mayat Korban Dimasukkan ke Karung lalu Dibuang ke Sungai</b>

Ilustrasi

Rabu, 28 Mei 2025 19:55 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Rabu (28/5/2025).

Dua pelaku, berinisial AS alias (26) dan VV alias Vris (24), ditangkap setelah membunuh bos mereka, Suyono (67), pemilik perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kedua pelaku adalah anak buah korban. "Korban ini pemilik perkebunan kelapa sawit, jadi kedua pelaku merupakan anggota pekerjanya," ungkap Fahrian melalui sambungan telepon seperti dilansir KOMPAS.com.

Fahrian menambahkan bahwa pelaku membunuh Suyono dengan menggunakan kayu, memukul kepala korban hingga tewas.

Setelah itu, mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Indragiri.

"Mayat korban sampai saat ini belum ditemukan. Masih dalam pencarian tim gabungan," sebutnya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Peranap untuk diproses hukum. Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang sejak 11 Mei 2025.

Dwi Wahyuningsih (26), anak korban, merasa curiga karena ayahnya tidak dapat dihubungi dan tidak pulang setelah pergi ke kebun sawit. Dwi kemudian mendatangi pondok tempat ayahnya biasa tinggal dan menemukan sejumlah barang milik korban hilang, lalu melapor ke Polsek Peranap.

"Tim Reskrim Polsek Peranap dan Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak setelah menerima laporan. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku, yakni AS dan VV, yang merupakan pekerja korban," ujar Misran.

Saat penangkapan, pelaku AS melarikan diri hingga ke Pekanbaru. Petugas menemukan AS di sebuah loket travel pada Rabu dini hari. Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku untuk menangkapnya.

Dari pengakuannya, AS mengakui telah melakukan pembunuhan bersama VV pada 10 Mei 2025. Selain membunuh, kedua pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban, termasuk dua unit sepeda motor, handphone, uang tunai Rp 3 juta, serta alat-alat berkebun.

Salah satu motor bahkan sudah dijual pelaku seharga Rp 6,5 juta di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Petugas masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan," tutup Misran. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww
www.amsi.or.id