WNI Berstatus Buron yang Tinggal di Luar Negeri Ternyata Jadi Pengendali Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepulauan Riau

Selasa, 27 Mei 2025 07:02 WIB
bwni-berstatus-buron-yang-tinggal-di-luar-negeri-ternyata-jadi-pengendali-penyelundupan-2-ton-sabu

BATAM, POTRETNEWS.com — Penangkapan kapal KM Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton narkotika jenis sabu memunculkan nama Dewi Astuti, seorang WNI asal Jawa Timur. Kapal Sea Dragon ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei lalu.

Adapun Dewi diketahui sebagai pengendali serta perekrut kurir untuk jaringan internasional di Indonesia dan kini masuk dalam daftar buron Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Batam, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (26/5/2025).

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap empat orang WNI yang merupakan ABK kapal tersebut, yakni Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir.

"Keempat WNI yang diamankan memiliki hubungan dengan Dewi Astuti, dan kini berada di jaringan internasional Golden Triangle," jelas Marthinus seperti dilansir KOMPAS.com.

Marthinus menduga bahwa Dewi Astuti, yang merupakan buronan sejak tahun 2024, saat ini tengah berada di sekitar wilayah Kamboja, mengingat operasi jaringan yang berkutat di Thailand, Myanmar, dan Laos. Untuk mencari keberadaannya, pihak BNN telah bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kami bekerja sama dengan BIN untuk mencari Dewi Astuti di Kamboja dan sekitarnya," ujarnya.

Selain mengungkap nama Dewi Astuti, penangkapan KM Sea Dragon Tarawa juga memunculkan nama Chancai, seorang WN Thailand yang kini juga menjadi buronan. Chancai telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional setelah terbukti menjadi pengendali narkotika dengan kapal tersebut.

"Chancai merupakan WN Thailand yang juga menjadi buronan di negaranya. Kini telah dikeluarkan red notice dan masuk DPO Internasional," jelas Marthinus.

Pihak BNN juga sedang mencari bukti hubungan antara KM Sea Dragon Tarawa dan KM Aungtoetoe 99, yang sebelumnya memuat 1,2 ton kokain dan 700 kilogram sabu.

Kedua kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Karimun pada waktu yang berbeda. Marthinus menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kandungan narkotika untuk memastikan dugaan keterkaitan antara kedua kapal.

Berbeda dengan KM Sea Dragon Tarawa, KM Aungtoetoe 99 yang membawa total 2 ton narkotika jenis sabu dan kokain sebelumnya digagalkan oleh TNI AL. Kapal tersebut diketahui dikendalikan oleh Ko Khao, seorang WN Myanmar yang kini juga telah masuk daftar DPO.

"Jawaban saya bisa iya, bisa juga tidak. Kami masih harus melihat struktur kimia narkoba masing-masing. Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, kami tengah melakukan uji laboratorium untuk melihat kesamaan atau perbedaan drug signature.

Jika komposisinya sama, berarti produsen dan pabriknya sama, serta jaringan ini memiliki keterkaitan," ungkap Marthinus. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id