Upah Rp75 Juta per Trip Bikin 4 WNI Tergiur Selundupkan 2 Ton Sabu di Asia Tenggara
![]() |
(Foto: Batamnews) |
BATAM, POTRETNEWS.com — Empat warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupkan sabu seberat lebih dari 2 ton. Para awak kapal KM Sea Dragon Tarawa itu diduga kuat tergiur upah Rp75 juta per trip untuk mengantarkan narkotika lintas negara, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Keempat tersangka, Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir, ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan BNN, TNI AL, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri), pada 22 Mei 2025, di perairan Batam. Mereka mengangkut 2.115.130 gram sabu.Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkap bahwa para pelaku tergiur upah yang dijanjikan sebesar 50 ribu Baht (sekitar Rp24 juta) dan bonus US$3.000 (sekitar Rp50 juta) untuk sekali pelayaran."Mereka mengakui kesalahan, tetapi tetap saja tergoda oleh besarnya imbalan, tanpa memikirkan konsekuensi hukum," kata Marthinus, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Selasa, 27 Mei 2025.Mereka direkrut jaringan narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle, dimanfaatkan untuk distribusi sabu ke wilayah Asia Tenggara. Pengungkapan ini menyelamatkan potensi perputaran uang hingga Rp5 triliun dan mencegah penyalahgunaan narkoba oleh 8 juta jiwa.Roy Pribadi

























