JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatatkan penindakan narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan mengamankan 2 ton metamfetamina atau sabu di Riau.
Aksi penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Tim gabungan berhasil menyita barang terlarang tersebut dari sebuah kapal motor yang berlayar di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025).Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penindakan sabu tersebut berawal dari joint analysis antara Bea Cukai dan BNN terhadap pergerakan sebuah kapal pengangkut yang diduga membawa narkotika jaringan internasional. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal membawa muatan narkotika,” ujarnya dalam siaran pers,
KOMPAS.com Senin (26/5/2025).
Oleh karena itu, kata Nirwala, pihaknya memutuskan untuk menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam guna pemeriksaan menyeluruh.Kapal tersebut berjenis tanker dengan nama MT Sea Dragon yang berlayar dari Thailand ke Selat Malaka. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melaksanakan operasi patroli laut gabungan di sekitar Selat Malaka.Pada Selasa (20/5/2025), kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal target. Tim gabungan akhirnya berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap MT Sea Dragon yang berbendera Indonesia di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Dari penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH dan dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.Pada Rabu (21/5/2025), tim gabungan melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah kapal secara menyeluruh di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang. Pemeriksaan ini dilakukan dengan bantuan Unit K9 Bea Cukai.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim gabungan menemukan 67 kardus berwarna cokelat yang berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat bruto 2.000 kilogram atau 2 ton. Nirwala menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku, sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand, dan rencananya akan dikirim ke Filipina sebagai tujuan akhir. “Saat ini, kami telah melakukan penegahan atas barang bukti sabu, pelaku, dan kapal motor untuk selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya. Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan tersebut telah menyelamatkan 8.000.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Nirwala menegaskan, penindakan terhadap sindikat narkoba itu menjadi bukti nyata bahwa kerja bersama antarinstansi mampu membuahkan hasil signifikan dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba. "Penindakan ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat,” ungkapnya. Nirwala juga menyebutkan, wilayah Kepulauan Riau yang rawan dijadikan jalur masuk, transit, dan peredaran narkoba terus menjadi fokus perhatian Bea Cukai. “Dengan semangat kolaborasi, kami akan terus menggagalkan berbagai upaya penyelundupan demi masa depan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya. ***
Editor:Roy Pribadi