Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden Penanganan Covid-19 Diperiksa KPK

<b>Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden Penanganan Covid-19 Diperiksa KPK</b>
Senin, 26 Mei 2025 15:01 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Adapun nama-nama saksi yang diperiksa meliputi Joedianto Soejonopoetro (Direktur PT Indomarco Adi Prima), Aryani Djaja (Direktur PT Subur Jaya Gemilang), Andy Hoza Junardy (Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo), dan Ubayt Kurniawan (Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/5)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dilansir Jpnn.com Senin (26/5).

KPK juga memeriksa Esti Ningsih (Commercial Banking Head Surabaya Bank Mandiri) dan Budi Pamungkas (Direktur PT Integra Padma Mandiri). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan KPK yang telah berjalan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.

KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id