Bapak dan Anak Kompak Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Rugikan Negara Rp20,7 Miliar

Minggu, 25 Mei 2025 18:06 WIB
bbapak-dan-anak-kompak-korupsi-dana-program-indonesia-pintar-rugikan-negara-rp207-miliarb

BANDUNG, POTRETNEWS.com — Hubungan keluarga tak menjamin integritas dalam jabatan. Hal itu terlihat dari kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di STIA Bagasasi Bandung, Jawa Barat, yang melibatkan seorang ayah dan anak sebagai tersangka.

Dua pejabat kampus tersebut, yakni MYA yang menjabat sebagai Ketua STIA Bagasasi, dan anaknya MFA selaku Bendahara, diduga menyalahgunakan dana bantuan pendidikan dari pemerintah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20,7 miliar.

“Kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, ayah dan anak, dan diduga berperan aktif dalam penyelewengan dana PIP yang seharusnya diterima langsung oleh mahasiswa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, seperti dilansir KOMPAS.com Sabtu (24/5/2025).

Menurut Irfan, dana PIP yang diterima mahasiswa dipotong secara sistematis oleh kedua tersangka dengan dalih biaya non-akademik seperti uang bangunan, pendaftaran, hingga kunjungan studi.

“Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus diberikan penuh kepada mahasiswa penerima,” tegas Irfan.

Tersangka Kompak Manipulasi Dana dan Data Mahasiswa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa selama periode 2021–2023, kampus STIA Bagasasi mendapatkan kucuran dana PIP sebesar Rp24 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp3 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan oleh MYA dan MFA.

“Sisanya diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pungutan liar dan manipulasi jumlah mahasiswa penerima. Mereka bahkan diduga sengaja menambah jumlah mahasiswa agar dana terus mengalir,” ujar Ridha.

Modus korupsi yang melibatkan hubungan bapak dan anak di STIA Bagasasi ini dinilai Kejari Bandung sebagai tindakan yang terstruktur dan sistematis.

Atas perbuatannya, MYA dan MFA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung. “MYA dan MFA dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung usai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Ridha.***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id